Dua Tsk Gapoktan Ditahan Jaksa
SELUMA TIMUR, BE – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta yang diserahkan ke Gapoktan Dermayu Maju dari Kementerian Pertanian, kemarin ditahan JPU Kejari Tais. Tersangka yang ditahan ini adalah Jahidin SpKp yang merupakan PNS di lingkungan BP4K Seluma dan Jhoni Harianto selaku pengelola dana Gapoktan. Keduanya langsung digiring ke Lapas kelas II A Bengkulu sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Tais, setelah sebelumnya dilakukan serah terima berkas perkara dan barang bukti antara penyidik Polres Tais dengan pihak Kejari. “Tersangka kita tahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya. Dan terpenting mempermudah pemberkasannya,” ujar Kajari Tais, Murni Amin SH didampingi Kasipidsus Toni Indra SH. Sementara Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka ini adalah pasal 2,3,4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada tersangka melalui Penasehat hukumnya Sirait SH, kliennya tersebut tidak ikut serta dalam kasus ini, melainkan hanya bertugas sebagai penyuluh pendamping sejumlah kelompok tani yang ada di Kabupaten Seluma. Bahkan klinnya juga tidak mengetahui akan proses pencairan yang dilakukan oleh gapoktan. “Saya tidak mengetahui apa-apa lagi dalam pencarian uang Gapoktan Dermayu Maju,” ujar tersangka Jahidin didampingi penasehat hukumnya Sirait SH.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: